Di tengah riuhnya dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum senantiasa hadir sebagai pilar fundamental yang menopang tatanan sosial, menjaga keadilan, dan menuntun langkah-langkah peradaban. Hukum merupakan jaring pengaman sekaligus kompas yang menunjuk arah untuk ketertiban dan kedamaian hidup bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu memahami hukum, bukan sekadar kewajiban bagi para calon sarjana hukum, penegak dan praktisi, melainkan sebuah kebutuhan esensial bagi setiap warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya, serta ingin berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa. Buku "Pengantar Hukum Indonesia" ini hadir disamping sebagai buku panduan belajar untuk para pembelajar hukum di perguruan tinggi, juga sebagai upaya untuk menjembatani jurang pemahaman antara kompleksitas sistem hukum dan dahaga masyarakat akan literasi hukum yang accessible.
Pluralitas Indonesia adalah sebuah mozaik yang indah. Pluralitas itu tercermin pula pada sistem hukumnya yang unik, merupakan perpaduan harmonis antara warisan kolonial, nilai-nilai adat, dan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi kehidupan bermasyarakat di nusantara. Mempelajari hukum Indonesia ibarat menyelami sebuah lautan yang kaya raya, di mana setiap arusnya memiliki cerita, setiap kedalamannya menyimpan permata. Tantangan terbesar dalam mempelajari hukum Indonesia adalah bagaimana kita bisa menangkap esensi dari berbagai sumber dan tradisi hukum tersebut, merangkainya menjadi sebuah pemahaman yang utuh, komprehensif, namun tetap mudah dicerna. Inilah yang menjadi inspirasi utama penulisan buku ini.
Telah ada buku-buku dengan judul yang sejenis, masing-masing memiliki karakteristik dan sistematika pembahasan tersendiri. Buku Pengantar Hukum Indonesia yang penulis sajikan ini menambahkan kajian hukum dari perspektif hukum Islam. Penambahan perspektif ini guna memperlengkap kajian hukum, khususnya bagi pembelajar hukum pada Fakultas Syari’ah dan Hukum yang ada pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta. Disamping itu sebagai upaya memperkaya wawasan dan mengintegrasikan nilai-nilai Islam yang relevan dalam kehidupan hukum masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim
Setiap bab dalam buku ini tidak hanya menjelaskan aspek teoritis dan praktik dari sistem hukum di Indonesia—seperti hukum adat, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hingga hukum internasional—tetapi juga diikuti dengan refleksi nilai-nilai Islam yang berkaitan, baik dari sumber Al-Qur'an, Hadis, maupun ijtihad para ulama. Dengan begitu, pembaca tidak hanya diajak memahami hukum sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai manifestasi nilai-nilai kemanusiaan yang selaras dengan ajaran agama.
Karakteristik buku yang seperti ini bukanlah upaya untuk mengislamisasikan hukum positif, bukan pula untuk membedakan secara rigid antara keduanya. Sebaliknya, ini adalah ikhtiar untuk menghadirkan pemahaman yang lebih holistik, menunjukkan bagaimana nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan ketertiban yang diusung oleh hukum Islam dapat berdialog dengan kerangka hukum positif yang berlaku. Kita akan melihat bagaimana prinsip-prinsip fiqh, konsep-konsep muamalah, hingga pemikiran-pemikiran ulama klasik dan kontemporer dapat memberikan perspektif tambahan yang memperkaya analisis kita terhadap suatu permasalahan hukum.