-
Anda belum membeli barang apapun
Buku yang berada di hadapan pembaca sekalian bukan sekadar analisis hukum atau deretan pasal-pasal kaku. Buku bertajuk "Hukum Transendental dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi" ini lahir dari sebuah kegelisahan batin yang mendalam melihat realitas keadilan di negeri ini yang kian hari kian terasa menjauh dari nilai-nilai keadilan sosial dan keadilan ilahiyah yang hakiki.
Fakta yang sering dihadirkan dalam layar kaca, media massa dan media sosial, mempertontonkan para penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi keluar dari gedung pencarian keadilan dengan senyum lebar serasa melambaikan tangan seolah tidak ada beban moral yang dipikul. Namun, yang lebih menyayat hati adalah realitas bahwa banyak di antara para pelaku korupsi itu adalah figure-figur yang secara lahiriah tampak sangat religious.
Bahkan ada di antara mereka menyandang tiga title sekaligus; sebagai pejabat negara, akademisi yang cendekiawan dan sebagaiteladan umat sebab kefakihannya dalam ilmu agama. Mereka yang cendekia dan memiliki pengetahuan keagamaan mumpuni, fasih berbicara tentang etika dan moralitas di mimbar-mimbar, namun tangannya justru terjebak dalam praktik lancung yang merugikan jutaan rakyat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: Di manakah posisi agama dalam praktik bernegara para pejabat itu? Mengapa pengetahuan agama yang tinggi tidak menjadi perisai yang cukup andal untuk menahan syahwat koruptif? Paradoks inilah yang kita hadapi hari ini—sebuah "kesalehan simbolik" yang gagal bertransformasi menjadi "kesalehan sosial".
Hingga saat ini, upaya pemberantasan korupsi melalui jalur hukum formal seakan menemui jalan buntu dalam menciptakan efek jera (deterrent effect). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan ribuan putusan, namun angka korupsi bukannya menyusut, malah kian masif dan sistematis. Penjara yang penuh dan denda yang dibayarkan ternyata tidak cukup kuat untuk menjadi "rem" bagi laju tindakan koruptif pejabat negara. Hal ini terjadi karena hukum kita sering kali dipandang hanya sebagai perangkat administratif yang bisa diakali, dikompromikan, atau sekadar formalitas prosedural.
Kita terlalu lama terjebak dalam mazhab hukum positivistik yang hanya melihat benar-benar salah berdasarkan bunyi teks undang-undang, namun melupakan substansi ruhani dari keadilan itu sendiri. Hukum telah kehilangan jiwanya. Problem ini semakin menjadi-jadi sebab ditumpangi pula oleh perilaku dari sebagian hakim yang mau berkompromi dengan nilai rupiah atau dollar yang ditaruh dalam “amplop cokelat” di bawah mejanya. Hakim-hakim yang kurang memiliki nyali dan visioner untuk penyelamatan uang negara (rakyat).
Melalui buku ini, Penulis ingin menawarkan perspektif Hukum Transendental sebagai solusi atas kebuntuan tersebut. Hukum transendental mengajak kita untuk melihat bahwa setiap perbuatanmanusia, terutama dalam kapasitasnya sebagai pemegang amanah kekuasaan, tidak hanya berdimensi horizontal (hubungan manusia dengan manusia atau negara), tetapi juga berdimensi vertikal (hubungan manusia dengan Sang Pencipta).
Dalam perspektif transendental, korupsi bukan sekadar "pelanggaran administrasi negara" atau "kerugian keuangan negara", melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap Tuhan dan kemanusiaan. Ketika seorang pejabat yang dipandang sebagai panutan agama melakukan korupsi, ia melakukan dosa ganda: ia merusak tatanan keadilan sosial sekaligus menodai marwah kesucian agama yang ia sandang.
Harapan besar dalam buku ini ditujukan kepada para Hakim di Pengadilan Tipikor. Hakim sering disebut sebagai "wakil Tuhan di bumi". Sebutan ini bukan sekadar gelar kehormatan, melainkan beban tanggung jawab yang sangat berat. Seorang hakim diharapkan tidak hanya membaca berkas perkara dengan mata kepala, tetapi juga menimbang keadilan dengan mata batin. Hakim juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum transendental, agar palunya diketukkan atas bimbingan ajaran suci agama dan cahaya iman ilahi.
Bagi para penyelenggara negara yang melakukan korupsi— terutama mereka yang memiliki pengetahuan agama yang mumpuni dan menjadi panutan umat—sudah sepatutnya hakim menjatuhkan sanksi maksimal. Mengapa? Karena mereka memiliki kapasitas intelektual dan spiritual untuk membedakan mana yang hak dan yang batil, namun mereka memilih untuk mengkhianatinya.






